Blogger Mata Kuliah Etika Profesi "Universitas Respati Yogyakarta"

Senin, 05 Desember 2016

Kasus – Kasus Pelanggaran UU ITE, Penyebabnya, Sanksi dan Cara Penanggulangannya

Makalah Etika Profesi

Kasus – Kasus Pelanggaran UU ITE, Penyebabnya, Sanksi dan Cara Penanggulangannya





Dibuat Oleh :
Abdul Azis (13220005)
Sofianus Jurhani (14220005)


PRODI TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA


KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah kita sampaikan ke hadirat Allah SWT, dengan rahmat dan karunia-Nyalah makalah ini dapat disusun dan diselesaikan dengan baik.
Pembuatan makalah ini dimaksudkan sebagai salah satu pegangan / kajian bagi mahasiswa untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mengenai  UNDANG-UNDANG ITE (INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK).
Walaupun makalah ini telah diselesaikan dengan baik, bukanlah berarti makalah ini telah sempurna. Oleh sebab itu, saya mengharapkan kritik dan masukan yang bersifat membangun dari berbagai pihak untuk penyempurnaan di masa mendatang.
Kepada semua pihak yang terkait dalam pembuatan dan penyusunan makalah ini saya ucapkan terima kasih. Akhirnya, saya berharap makalah ini dapat memberikan manfaat dan sumber pengetahuan yang sangat berguna bagi seluruh mahasiswa khususnya Teknik Informatika UNRIYO.


DAFTAR ISI


DAFTAR ISI........................................................................................................................iii
BAB I..................................................................................................................................1
PENDAHULUAN...............................................................................................................1
Latar Belakang.....................................................................................................................1
BAB II..................................................................................................................................2
PEMBAHASAN..................................................................................................................2
2.1 Kasus Penyebaran video porno Ariel  dengan Luna Maya dan Cut Tari......................2
2.2 Kasus Florence sihombing yang Menemarkan Nama Baik Yogyakarta .......................3
2.3 Kasus Benny Handoko, pencemaran nama baik terhadap anggota DPR M Misbakhun..4
2.4 Kasus Johan Yan Mengomentari Berita  Di Sebuah Media Online Tentang Dugaan Penggelapan Uang.....................................................................................5
2.5 Buni Yani tersangka kasus video Ahok..........................................................................6
2.6 Kasus Prita Mulyasari mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional......8
2.7 Kasus Muhammad Arsyad yang Menghina Presiden Joko Widodom elalui Media
 Facebook......................................................................................................9
2.8 Kasus Nur Arafah mencacimaki di Facebook...............................................................11
BAB III................................................................................................................................13
PENUTUP............................................................................................................................13
3.1 Kesimpulan....................................................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................14






BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan dunia maya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan dunia maya yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
Untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber. Berdasarkan Surat Presiden RI.No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005,naskah UU ITE secara resmi  disampaikan kepada DPR RI.Pada tanggal 21 April 2008,Undang-undang ini di sahkan.





BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Kasus Penyebaran video porno Ariel  dengan Luna Maya dan Cut Tari

Video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

1. Penyebabnya
  Hard disk komputer Ariel, tempat menyimpan semua petualangan cintanya dengan puluhan wanita hilang. Dari sanalah video mesum itu beredar. Kasus Ini bisa terjadi akibat kelalaian pemilik konten menyimpan konten porno pada laptop yang dapat diakses oleh orang lain, Mudahnya akses /penyebaran video porno di internet.

2. Sanksi
Pasal 27 UU ITE, mengatur bahwa siapa saja yang mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dikenai penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

3. Penanggulangannya
Blocking situs porno melalui dns filtering, browser , dan gunakan Parental Guide pada browser.



2.2 Kasus Florence sihombing yang Menemarkan Nama Baik Yogyakarta

Seperti kita ketahui , mahasiswi S2 UGM ,Florence sihombing ,belakangan ini menjadi trending topik diberbagai media, baik portal-portal berita besar, maupun blog dan media sosial lainnya, sehingga banyak yang menjulukinya si ratu SPBU ,karena tidak mau antri. Blog inipun sebelumnya juga sudah memberitakan kasusnya.

1. Penyebabnya 
Awalnya wanita bernama Florence Sihombing mengunggah status yang menghina Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Florence menyebut Yogya tolol dan dia mengajak teman-temannya agar jangan tinggal di Kota Pelajar itu. Hal itu dijadikan status akun jejaring sosial Path-nya. “Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja,” tulis Florence.

2. Sanksi
Akhirnya Florence resmi dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) yang didampingi oleh kantor advokat Erry Suprianto, pada Kamis (28/8).
Menurut Ahmad Nurul Hakam yang mendampingi pelaporan kasus tersebut, Florence dituding melanggar UU ITE No.11 tahun 2008 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik dan provokasi mengkampanyekan kebencian.
“Karena aturan hukum jelas, di UU ITE Nomor 11 tahun 2008, kami laporkan tentang pasal penghinaan, pencemaran nama baik, dan provokasi mengkampanyekan kebencian,” jelas Ahmad. Dengan pasal ancaman tersebut, Florence pun bisa terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. “Ancamannya 6 tahun penjara dan denda 1 miliar,” tambahnya.

3. Penanggulanganya
Menurut Paripurna, pihak UGM lebih mengurus pelanggaran etik dan mendorong persoalan Florence ke rnah etik, bukan hukum, sebab ranah ppidana memiliki asas ultimum remedium, atau bahwa hukum pidana hendaknya dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.


2.3 Kasus Benny Handoko, pencemaran nama baik terhadap anggota DPR M Misbakhun.

Tindak pidana itu bermula pada Desember 2012, pukul 02.55, saat Benny berkicau di twitter untuk menanggapi kicauan di twitland yang menyebut Misbakhun terus dipojokkan oleh salah satu media karena getol membongkar korupsi bailout Bank Century yang menyeret Sri Mulyani.

1. Penyebabnya
Benny melalui akun @benhan menganggap kicauan itu tak lucu, sekaligus menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Tak berhenti di situ, Benny kembali meneruskan kicauannya di twitter dengan kalimat lain. Ia juga menyebut Misbakhun adalah pemilik akun anonim penyebar fitnah dan pernah menjadi PNS di Ditjen Pajak di era paling korup.

2. Sanksi
Benny dinyatakan terbukti menyalahi ketentuan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa kepada Benny Handoko dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tak perlu dijalankan, kecuali kalau ada tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir," ujar Soeprapto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut Benny dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

3. Penenggulangannya 
Menanggapi kasus ini, komunitas blogger dan aktivis online Asia Tenggara yang tergabung dalam South Asian Freedom of Network (SAFENET) menyerukan agar pemerintah segera menghentikan praktik pembungkaman berpendapat di dunia maya. SAFENET menilai pemerintah Indonesia belum bisa melindungi kebebasan berpendapat warganya. Padahal publik berhak menyampaikan pendapat tanpa harus takut merasa diawasi, dikekang ataupun dibungkam.
"Di banyak negara, pencemaran nama tidak masuk ke dalam ranah hukum pidana dan cukup diseslesaikan dengan hukum perdata," jelas SAFENET melalui keterangan tertulis.


2.4 Kasus Johan Yan Mengomentari Berita  Di Sebuah Media Online Tentang Dugaan Penggelapan Uang.

Malang tak dapat ditolak. Seorang warga Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim gara-gara mengomentari berita  di sebuah media online tentang dugaan penggelapan uang Rp4,7 triliun di Gereja Bethany Surabaya yang linknya dibagi ke Facebook.

1. Penyebabnya 
kasus Johan berawal saat ia menulis status di akun Facebook yang berbunyi: “korupsi atau money laundry yang dilakukan oleh ulama bukan ajaran agama Kristen" pada 18 Februari 2013 lalu. Status itu, kata Sholeh, diunggah oleh Johan untuk mengomentari santernya pemberitaan di media online tentang dugaan korupsi dana jemaat Rp 4,7 triliun di Gereja Bethany Surabaya.

Karena dianggap mencemarkan nama baik gereja, Johan, yang juga seorang motivator ternama, dilaporkan ke polisi oleh salah seorang jemaat, Alexander Yunus. Tak ingin berurusan dengan hukum, Johan pun menghapus statusnya tersebut pada akhir Februari.

2. Sanksi 
Menurut pihak kepolisian Johan disangka melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 Ayat 3 melarang siapapun untuk menyebarkan informasi online yang punya muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Tentu saja rujukan yang diambil polisi adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memagari aktifitas pengguna internet pada umumnya. Bila kita lihat, kasus ini sepele dan mungkin jauh dari pencemaran nama baik.

3. Penanggulangannya 
Dimediasi oleh penyidik, Johan juga meminta maaf kepada pimpinan Gereja Bethany, Pendeta Abraham Alex Tanuseputra. Menurut Sholeh, setelah permintaan maaf Johan diterima oleh Abraham, pihak pelapor bersedia mencabut perkaranya di kepolisian.


2.5 Buni Yani tersangka kasus video Ahok

Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, telah memiliki empat alat bukti, sehingga memutuskan untuk menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dugaan kasus penghasutan berbau SARA melalui media elektronik.

1. Penyebabnya 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan status tersangka itu bukan terkait penyebaran video, tapi menyangkut tiga paragraf tulisan Budi Yani yang dianggap menyebarkan kebencian.
"Kalimat ini yang tidak ada dalam video, ini yang menambah, menyebarkan informasi terkait dengan rasa permusuhan, rasa kebencian yang berdasarkan SARA. Ini yang kita ulas," kata Awi Setiyono dalam jumpa pers.

2. Sanksi 
Tiga paragraf berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan (Buni Yani) melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Siapa pun yang membacanya bisa terhasut, membuat suatu kebencian yang bersifat SARA. Kita sudah klarifikasi kepada saksi-saksi memang yang bersangkutan yang menuliskan," katanya.
Buni Yani yang sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dikenakan pencegahan ke luar negeri, namun tidak ditahan.

3. Penanggulangannya 
Semua media social harus jeli memilih atau menampilkan berita seperti video ahok yang sudah mengalami pengeditan atau bukan video asllinya, kemudian video tersebut menjadi kesalahpahaman di masyarakat.


2.6 Kasus Prita Mulyasari mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional

kronologi lengkap kasus yang menimpa Prita Mulyasari mulai dari awal dia berobat ke RS Omni International sampai kemudian digugat secara perdata dan pidana lalu dipenjara selama tiga minggu lamanya. Saya hanya bisa bilang, "Cukup Prita yang mengalami kejadian seperti ini": 7 Agustus 2008, 20:30 Prita Mulyasari datang ke RS Omni Internasional dengan keluhan panas tinggi dan pusing kepala. Hasil pemeriksaan laboratorium: Thrombosit 27.000 (normal 200.000), suhu badan 39 derajat. Malam itu langsung dirawat inap, diinfus dan diberi suntikan dengan diagnosa positif demam berdarah.

1. Penyebabnya
Pada tanggal 15 Agustus 2008 Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan diberikan pihak rumah sakit ke customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya yang lain dengan judul "Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra". Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online. 30 Agustus 2008 Prita mengirimkan isi emailnya ke Surat Pembaca Detik.com. 5 September 2008 RS Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus. 22 September 2008 Pihak RS Omni International mengirimkan email klarifikasi ke seluruh costumernya. 8 September 2008 Kuasa Hukum RS Omni Internasional menayangkan iklan berisi bantahan atas isi email Prita yang dimuat di harian Kompas dan Media Indonesia.

2. Sanksi 
RS Omni International  mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Saat ini Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi.
Kasus ini juga akan membawa dampak buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya.  Pasal 27 ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.

3. Penangulangannya 
Setiap rumah sakit harus cepat menangani pasien gawat darurat, karna hal yang tidak dinginkan bisa terjadi pada pasien yang lama mendapatkan perawatan. Terkait dengan kasus pencemaran nama baik rumah sakit, polisi harus bisa melihat seberapa jauh seseorang menghina rumah sakit tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman.


2.7 Kasus Muhammad Arsyad yang Menghina Presiden Joko Widodo Melalui Media Facebook.

Muhammad Arsyad atau disebut MA 24 tahun, ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia karena dituduh menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook. Penahanan MA, warga Ciracas, Jakarta Timur, telah dilakukan sejak Kamis lalu hingga hari ini.

1. Penyebabnya 
Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan MA terjebak panasnya situasi politik saat pemilihan presiden Juli lalu. Saat itu ia memang memuat beberapa gambar yang didapatnya dari Internet tentang rupa dan kata-kata bermuatan SARA terhadap Jokowi. "Dia hanya ikut-ikutan saja, terjebak situasi politik saat itu," ujar Irfan saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Oktober 2014. 
Menurut Irfan, MA melakukan hal itu karena tak paham bahwa perbuatannya berujung penahanan. Apalagi, sehari-harinya, MA hanya bekerja sebagai tukang tusuk sate di sekitar rumahnya. "Konten-konten yang diunggahnya ke Facebook juga sudah dihapus karena takut," katanya.

2. Sanksi 
Contoh kasus diatas merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 11 pasal 27 ayat 3 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahawa : "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. "Ketentuan pidana dalam atas pelanggaran pasal 27 ayat 3 yaitu : "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

3. Penanggulanganya 
Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media.  Menurut saya dengan adanya kasus ini yang telah menimpa orang yang berprofesi sebagai tukang sate menjadi tersangka atas pencemaran nama baik. Maka dari itu kita harus berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globalisasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun.


2.8 Kasus Nur Arafah mencacimaki di Facebook

1. Penyebabnya 
Pelajar SMA ini membuat status di media facebook dengan cacimakian marah lantaran cemburu dengan pacarnya. Nur Arafah menulis “Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”. Keterangan: Isi postingan Farah.

2. Sanksi 
Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasalnya, untuk menentukan apakah informasi/dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti yang sah masih memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem elektronik yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut.
(1)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3. Penanggulangannya 
Kita tidak seharusnya meluapkan amarah kita ke media sosial seperti yang dilakukan Nur Arafah di media facebook, amarah yang kita rasakan tidak sepatutnya kita luapkan dengan membuat setatus cacimakian dan bertujuan kepada sesorang di media sosial karena akan berbuntut panjang dengan ancaman pidana penjara.





BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan

Pasal 1 UU ITE mencantumkan diantaranya definisi Informasi Elektronik. Berikut kutipannya : ”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Maka dalam menggunakan teknologi informatika, harus sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan. Kesalahan yang dilakukan secara sengaja ataupun tidak sengaja, akan mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya UU ITE maka akan memperaman setiap kegiatan yang dilakukan secara online dan melindungi hak dari tandatangan Elektronik yang dimiliki oleh seluruh pengguna.





DAFTAR PUSTAKA

cipacil.blogspot.co.id/2015/04/kasus-pelanggaran-uu-ite-di-indonesia_14.html
fifi0406.blogspot.co.id/2012/03/kasus-prita-mulyasari-tugas-pkn.html
masshar2000.com/2014/08/31/detail-lengkap-awal-kasus-florence-sihombing-si-ratu-spbu/
m.tempo.co/read/news/2013/08/13/063504161/Dianggap-Menghina-Gereja-Fesbuker-Diperiksa-Polda
ressy04.blogspot.co.id/
www.bbc.com/indonesia/indonesia-38093502
www.beritasatu.com/megapolitan/400884-ini-alasan-buni-yani-jadi-tersangka.html
www.kompasiana.com/iskandarjet/kronologi-kasus-prita mulyasari_54fd5ee9a33311021750fb34
www.totaltren.com/2015/01/undang-undang-tentang-cyber-crime.html(21.25)
www.tribunnews.com/nasional/2014/02/05/kasus-misbakhun-kubu-benny-handoko-kecewa-atas-keputusan-hakim
www.voaindonesia.com/a/ugm-upayakan-penyelesaian-damai-kasus-florence-sihombing/2436874.html

0 komentar:

Posting Komentar